KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Polres Kapuas akhirnya menangkap 10 orang yang diduga menjadi pelaku pembantaian orang utan di areal perkebunan kelapa sawit PT Susantri Permai di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (14/2) lalu. Adapun ke-10 orang yang ditangkap itu merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit tersebut.
Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang mengatakan, ke-10 orang yang ditangkap memiliki peranan masing-masing dalam pembantaian orangutan. “Perannya ada yang sebagai penembak, pengambil gambar, pengangkat mayat orangutan, pemotong daging orangutan, dan pengangkut serta pemindah mayat orangutan dari TKP menuju ke PT Susantri Permai,” terang Jukiman.
Kapolres menambahkan, ke-10 orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dalam penangkapan, tim juga menemukan barang bukti berupa senapan angin, panci, ember, telepon seluler serta tulang dan daging orangutan.
“Pelaku akan dikenakan pasal 40 ayat 2 dan 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tegas Kapolres.
Seperti diberitakan, pembantaian orangutan dilakukan pada Sabtu (28/1/2017) di lokasi PBS Perkebunan Kelapa Sawit PT Susantri Permai di wilayah hukum Polres Kapuas. Foto-foto pembantaian orangutan tersebut beredar di media sosial sehingga banyak mendapat perhatian masyarakat Indonesia bahkan dari luar negeri. (nad)
Discussion about this post