KALAMANTHANA, Penajam – Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Penajam Paser Utara, H. Tohar mengatakan masalah pemungutan iuran anggota Korpri di lingkup Pemda PPU yang memunculkan pro dan kontra adalah hal biasa dalam demokrasi. Tentu ada yang setuju dan tidak.
Menurutnya, pemungutan iuran dan besarannya itu sudah dilakukan melalui jalur yang benar. “Dalam menentukan formula besaran iuran, hasil konsolidasi internal dibawa ke rapat besar pleno. Seluruh pimpinan SKPD ikut pleno itu. Hasilnya itulah yang menjadi bahan keputusan Korpri dalam menentukan besaran iuran,” ujar Tohar kepada KALAMANTHANA di Penajam, Selasa (21/2/2017).
Tohar yang juga Sekda PPU ini mengatakan dari sebegitu banyaknya anggota, tentu ada yang puas dan tidak. Tapi, karena sudah ditentukan dan menjadi kesepakatan rapat pleno, maka hasilnya sudah menjadi ketetapan.
“Saya tidak tahu apa alasan beberapa anggota Korpri tidak tahu (soal besaran iuran) karena dari pengurus KORPRI sudah jelas. Terkait dengan iuran ini, tolong masing-masing SKPD agar rapat internal melakukan sosialisasi sekaligus menentukan formula yang akan dibawa ke rapat pleno. Intinya itu,” lanjutnya.
Menurut Tohar, kondisi sekarang ini terjadi karena sikap apatis personel atau pimpinan SKPD-nya. Kalau ada yang merasa tidak puas, Tohar membuka pintu untuk menerima laporan dan alasannya.
“Silahkan lapor ke saya jika ada pegawai yang tidak puas, dari SKPD mana. Yang tidak tahu, iuran ini perbulan dan sesuai keputusan rapat pleno besaran iuan itu sesuai golongan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengurus Korpri PPU Nomor 236/24/DP- KORPRI/XII/2016 iuan pungutan anggota Korpri terdiri dari golongan IV Rp150.000, golongan III Rp100.000, golongan II Rp75.000, dan golongan I Rp50.000.
Untuk apa dana ini digunakan? Tohar kemudian membeberkan, dana tersebut dihimpun dan akan digunakan untuk sumbangan tali asih santunan purna bakti dan tabungan hari tua anggota Korpri, santunan kematian, santunan biaya kesehatan, pelayanan bantuan hukum, atau konsultasi anggota Korpri (LKBH), pemberian beasiswa putra-putri anggota Korpri serta pengembangan usaha-usaha Korpri. (hr)
Discussion about this post