Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Wah, Pengangkatan BP dan Dirut PDAM PPU Salahi Perda?

1 Maret 2017 - 18:22
0

KALAMANTHANA, Penajam – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno akan melayangkan surat kepada Bupati PPU terkait proses seleksi pengangkatan Badan Pengawas dan Direktur Utama (Dirut) PDAM.

Kepada KALAMANTHANA, Rabu (1/3/2017), Hendri mengatakan pengangkatan Badan Pengawas PDAM tidak memenuhi unsur dalam Perda pasal 19 ayat 2 nomor 5 tahun 2005 tentang PDAM PPU karena di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa badan pengawas terdiri dari pejabat daerah, perseorangan, dan masyarakat konsumen.

“Kami mempertanyakan yang mewakili pejabat daerah siapa, mewakili perseorangan siapa, dan mewakili masyarakat konsumen itu siapa? Sebab, yang menjadi Badan Pengawas PDAM itu Ahmad Usman Asisten II, Kuncoro Sukadi Kabag Ekonomi, dan yang ketiga Abdul Rasyid masyarakat Bontang dan domolisili kependudukannya di Bontang,” kata Hendri.

Dirinya juga mempertanyakan apakah hal tersebut masuk unsur di dalam Perda pasal 19 ayat 2 nomor 5 tahun 2005. Dirinya mensinyalir tidak masuk karena siapa dalam hal ini yang mewakili pemerintah, siapa mewakili perseorangan, dan siapa yang mewakili konsumen.

“Pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk Dirut PDAM Taufik menurut kami itu tidak memiliki dasar hukum sebagaimana di dalam perda nomor 5 tahun 2005 kerena di situ tidak ada yang menjelaskan terkait dengan pansel,” lanjutnya.

Dikatakan Hendri pada Perda nomor 5 tahun 2005 bab 8 ada badan pengawas. Tugas dan wewenangnya salah satunya pada pasal 22 (b) memberikan pendapat dan saran kepada bupati terhadap pengangkatan anggota direksi (g) mengusulkan calon direksi kepada DPRD untuk dilakukan fit and proper test.

“Kita menilai bahwa pansel itu mengambil alih kewenangan badan pengawas. Tugas itu seharusnya sesuai dengan perda. Apapun stuktrurnya, kami menganggap batal demi hukum dan pansel yang dibentuk badan pengawas tidak diatur dalam perda karena pansel mengambil alih tugas badan pengawas sehingga tuntutan pengangkatan dirut PDAM batal demi hukum,” tuturnya.

Hendri menambahkan bahwa besok akan melayangkan surat kepada Bupati PPU Yusran Aspar untuk mengklarifikasi dan meminta bupati untuk membatalkan baik itu badan pengawas maupun dirut PDAM. Segala sesuatu yang ditimbulkan akibat dikeluarkan SK tersebut pihaknya meminta untuk dikembalikan kepada negara karena proses dari awal sudah batal demi hukum. (hr)

Tags: hendri sutrisnopdam ppuperda
SendShare115Tweet72Pin26

BERITA TERKAIT

Proyek Perumahan Ilegal di Bukit Pararawen Distop, Pemkot Palangka Raya Tegas!

Proyek Perumahan Ilegal di Bukit Pararawen Distop, Pemkot Palangka Raya Tegas!

20 Juni 2025 - 15:29
Usulan Dua Raperda Disetujui DPRD, Pemkot Palangka Raya Segera Bentuk Pansus

Usulan Dua Raperda Disetujui DPRD, Pemkot Palangka Raya Segera Bentuk Pansus

20 Juni 2025 - 10:50
Pemkot Palangka Raya Sediakan Layanan Darurat Terpadu Lewat Call Center 112

Pemkot Palangka Raya Sediakan Layanan Darurat Terpadu Lewat Call Center 112

20 Juni 2025 - 10:34
Pastikan Kualitas Proyek, Wali Kota Palangka Raya Turun ke Lapangan

Pastikan Kualitas Proyek, Wali Kota Palangka Raya Turun ke Lapangan

20 Juni 2025 - 10:30
Next Post
Biar PAD Lampaui Target, Awasi Secara Terus-menerus

Biar PAD Lampaui Target, Awasi Secara Terus-menerus

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID