KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jaring Kejaksaan Negeri Kapuas menjerat para tersangka korupsi terus saja mendapatkan tanggukan baru. Kali ini Ansari yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK)/Dana Reboisasi (DR) Kapuas.
Ansari, pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kapuas saat kasus ini terjadi, menyusul bosnya, Andreas Lempang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ansari kini adalah PNS Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah setelah terjadi peleburan dinas berdasarkan SOTK baru.
Ansari ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/3/2017). Dia dijerat pasal korupsi di mana saat kasus ini terjadi, Ansari merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada program tersebut.
Dalam posisi tersebut, Ansari dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab pada kegiatan yang dilaksanakan. Tanggung jawabnya antara lain soal SPPD dan pengadaan buku teknis serta pemetaan. Selain itu Ansari juga bertanggung jawab atas kegiatan DAK DR yang dilaksanakan oleh Dinas kehutanan dan perkebunan di tahun 2008.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Subroto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus DAK DR dengan tersangka utama Andreas Lempang yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kapuas.
“Dari hasil pengembangan penyidikan yang kami lakukan, Ansari memiki peran yang cukup dalam mengendalikan anggaran DAK DR yang sedang dilaksanakan, sehingga yang bersangkutan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” papar Subroto,
Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sekitar Rp500 juta. Kepada tersangka akan di jerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo pasal 55 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (nad)
Discussion about this post