KALAMANTHANA, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur baru saja mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif. Bagaimana Pemerintah Kabupaten menyikapinya?
Dilihat dari perkembangannya dan kondisi sosial yang ada, Pemkab Kotim memberikan apresiasi atas raperda inisiatif tersebut. Sebab, ketiganya memang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola kehidupan pemerintahan dan masyarakat setempat.
Apresiasi tersebut, setidaknya pernah disampaikan Wakil Bupati Kotim, Taufik Mukri. Dia bilang, ketiga raperda tersebut, yakni Raperda Penyertaan Modal PDAM, Raperda Minuman Beralkohol, dan Raperda Perparkiran, memang sedang dibutuhkan.
“Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada DPRD Kotim yang telah mengajukan inisiatif tiga raperda. Hal ini menunjukan antara eksekutif dan legislatif mempunyai komitmen sama dalam rangka pembentukan produk hukum berupa peraturan daerah,” ungkapnya.
Soal raperda penyertaan modal PDAM, misalnya, Taufik menyebutkan memang sangat dibutuhkan. Sebab, dengan kondisi saat ini di mana jumlah penduduk Kotim semakin banyak, PDAM butuh tambahan modal untuk memperluas pelayanannya. “Penyertaan modal di badan usaha milik daerah (BUMD) itu akan masuk dalam prioritas penganggaran sehingga ke depannya bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tapi, soal penyertaan modal ini kan perlu diatur lewat perda,” katanya.
Pun soal raperda minuman beralkohol. Persoalan ini mutlak menjadi perhatian pemerintah karena peredarannya di Kotim sudah sangat mengkhawatirkan. “Perlu ada sanksi pidana yang jelas untuk pengedar minuman keras yang memabukkan tersebut sehingga ke depannya bisa membuat efek jera,” katanya.
“Sedangkan raperda tentang perpakiran, perubahan kenaikan tarif parkir diharapkan tidak membebani masyarakat. Selain itu, ke depannya pemerintah daerah tetap berupaya melakukan pembinaan dan menata pengelolaan parkir yang baik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Taufik menyebutkan, untuk penataan zona parkir, khususnya di daerah pusat Perbelanjan Pasar Mentaya (PPM) ke depannya tetap dilakukan SKPD Dinas Perhubungan (Dishub) dan untuk pembinaannya juga masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dengan penyampaian tiga raperda tersebut, dirinya berharap, dalam penyusunan agar memperhatikan landasan penyusunan sesuai perundang-undangan. Nantinya perda tersebut bisa menjadi peraturan daerah dan menjadi payung hukum.
“Saya sangat mendukung sekali tiga raperda ini dan berharap yang sudah disepakati agar betul-betul dilaksanakan dengan baik. Terhadap sosialisasi dan pelaksanaannya mohon untuk dilibatkan semua pihak, termasuk SKPD yang membidangi karena raperda adalah roh Kotim dan harus sama-sama kita jalankan,” harapnya.
Sementara itu tanggapan dari semua fraksi tentang tiga raperda tersebut yang diwakili Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotim, Jainudin Karim, menjelaskan DPRD dan Pemkab Kotim menunjukan komitmen yang sama sebagai penyelenggara pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. (joe)
Discussion about this post