KALAMANTHANA, Samarinda – HS alias Heri Susanto alias Abun ternyata bukan hanya pengusaha ternama di Samarinda, melainkan juga banyak masalah. Dia bahkan pernah berurusan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
HS alias Abun adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik kepolisian dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan dan pungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda. Beda dengan dua tersangka lainnya, HS tiba-tiba menghilang, buron, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, menyebut HS adalah salah satu pengusaha ternama di Kalimantan Timur. Tapi, dia juga banyak masalah. Salah satunya adalah persoalan yang membuatnya berhadap-hadapan dengan Pemprov Kaltim.
Awang Faroek berkisah, urusan Pemprov dengan Abun adalah soal keberadaan kebun binatang yang sedang dibangun. Kebun binatang tersebut ternyata menghalangi kelanjutan pembangunan ruas tol Balikpapan-Samarinda di Seksi IV Palaran di wilayah Samarinda.
“HS itu pengusaha yang barusan berurusan dengan kami. Dia membangun kebun binatang (di ruas jalan tol Samarinda-Balikpapan),” ujar Awang di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kaltim, Selasa (21/3/2017), kepada Tempo.
Menurut Awang, HS merupakan seorag pengusaha ternama di Kota Samarinda. Sejumlah kegiatan usaha dijalani HS, termasuk usaha tambang batu bara. Berdasarkan keterangan Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Komura berinisial DH dan dua orang lainnya pengurus Pemuda Demokrat Indoensia Bersatu (PDIB) HS dan AN.
Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim menetapkan HS, Ketua Koperasi PDIB, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HS saat dilakukan OTT berada di Jakarta. Saat dipanggil, dia belum mau datang. Itu sebabnya, aparat menetapkannya masuk dalam daftar DPO.
Sehari sebelumnya, penyidik menetapkan HS dan NA sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini. Keduanya menyusul DHW, Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, masuk dalam daftar tersangka.
Modus pungutan yang dilakukan oleh koperasi PDIB ini yakni setiap kendaraan yang masuk pelabuhan di Palaran Samarinda, dipungut Rp20 ribu per kendaraan. (ik)
Discussion about this post