KALAMANTHANA, Samarinda – Mau dengan ibunya, tapi kejam terhadap anaknya. Begitulah Zainal Abidin. Kini, pria asal Buton yang menetap di Kelurahan Dama, Samarinda Ilir, Kota Samarinda itu harus mempertanggungjawabkan tangannya yang ringan terhadap Putri Fetrisia.
Zainal diringkus Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir pada Rabu (29/3) sekitar pukul 18.30 Wita. Dia ditangkap setelah polisi berhasil mengungkap dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto melalui Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Yofan Fantika mengatakan pihaknya mengamankan Zainal Abidin, 24 tahun, atas dugaan penganiayaan/kekerasan terhadap anak di bawah umur. Padahal, anak tersebut adalah anak tirinya sendiri.
Peristiwa ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama, yakni pada 4 Oktober tahun lalu. Saat itu, sekitar pukul 18.00 Wita, Zainal melakukan penganiayaan terhadap Putri Fetrisia.
Sebelumnya, Putri saat baru pulang dari sekolah, meminta izin kepada ibunya, Junita Lia Sera, untuk mengerjakan tugas pekerjaan rumah di rumah temannya. Ibunya mengizinkan Putri karena maksudnya baik.
Sekitar pukul 17.00 Wita, sebagaimana dilansir Polda Kaltim, Putri baru pulang ke rumah sehabis mengerjakan PR. Saat itu, Zainal bertanya menuding Putri. “Kamu bermain seharian.”
Putri mencoba menjelaskan kemana dirinya. “Saya habis mengerjakan PR di rumah teman saya,” katanya. Mendengar jawaban itu, Zainal mengira korban telah berbohong dan langsung memukul anak tirinya di mengenai mata kiri hingga lebam.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri. Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkan tersangka ke Kantor Polsekta Samarinda Ilir untuk diproses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Zainal diamankan petugas di rumahnya di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama. Dia dibidik Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menuturkan saat ini kasusnya masih dikembangkan. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan masih dimintai keterangan,” ujar Ade Yaya. (ik)
Discussion about this post