Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Rabu, 18 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

PNS PPU Terjerat Sabu Ini Terancam Sanksi Pemecatan

3 April 2017 - 12:41
0
Kepala BKD PPU, Surodal

Kepala BKD PPU, Surodal

KALAMANTHANA, Penajam – Ys, pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, terancam diberhentikan dalam statusnya sebagai abdi negara. Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan pemberhentiannya untuk sementara.

Ys adalah pegawai negeri sipil Pemkab PPU yang diringkus aparat kepolisian karena terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu, akhir pekan lalu. Kepala BKD PPU, Surodal menyatakan pihaknya masih menunggu bukti-bukti penangkapan dari kepolisian. Setelah data masuk, baru Ys bisa diberhentikan untuk sementara.

Pemberhentian sementara adalah sanksi yang bisa dijatuhkan sampai kasus ini menghasilkan keputusan yang inkrach. Sedangkan bila terlibat mengedarkan narkoba langsung dipecat dan harus menjalani hukuman pidana.

Apakah ada kemungkinan pemecatan terhadap Ys akibat kasus ini? Surodal menyebutkan tergantung pada tingkat pelanggaran, kesalahan, dan hukuman pidananya. Jika hukumannya di bawah dua tahun, dasar yang digunakan adalah pelanggaran III disiplin dengan sanksi penurunan pangkat.

“Insentif tentu sudah otomatis tidak terima, pemotongan gaji hingga 75 persen,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebut Surodal, setiap PNS yang ketahuan sebagai pengguna narkoba dua kali, akan dipecat, selain harus menjalani proses hukum.

“PNS yang terjerat narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah dua tahun. Bila sudah dua kali maka bisa dipecat,” ujarnya, Senin (3/4/2017).

Surodal berpesan kepada seluruh PNS di lingkungan kerja Pemda PPU agar selalu berpikir jernih sebagai orang dewasa. Apalagi sebagai PNS, peran, fungsi, dan tugasnya adalah menjalankan kebijakan dan melayani publik. Sebagai perekat pemersatu bangsa, seharusnya PNS menjadi contoh.

Dia pun mengimbau sebaiknya PNS menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat, baik dari sisi pekerjaan di kantor maupun berinteraksi dengan masyarakat mesti turut membina masyarakat.

Jajaran Polres PPU berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, aparat meringkus Ys alias Uli bin Rasyde di belakang Pasar Nenang Km 4 Kecamatan Penajam.

Berdasarkan laporan bernomor LP/A-19/IV/2017/SPKT RES PPU tertanggal 1 April, dilaporkan bahwa peristiwa penangkapan Ys, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum, terjadi pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita.

Setelah mengamankan pria kelahiran Balikpapan, 35 tahun lalu itu, polisi melakukan pun penggeledahan. Aparat menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,84 gram yang sekaligus diamankan sebagai barang bukti.

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau-putih bernomor polisi KT 3423 VM, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu korek gas, dan tiga buah plastik C-tik. (myu)

Tags: dinas punarkobasabu-sabuys
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

18 Juni 2025 - 14:56
ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

18 Juni 2025 - 13:52
Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

18 Juni 2025 - 12:54
Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

17 Juni 2025 - 21:00
Next Post
Anggota DPRD Ini Soroti Proyek Multiyears Barito Utara

Sudahlah, Tak Usah Lagi Guru Lakukan Kekerasan kepada Siswa

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID