KALAMANTHANA, Penajam – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba. Selain sabu-sabu, ada pula obat dobel L dan obat keras yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari PPU.
Kasi Bidang Umum Kejaksaan Negeri Penajam Faiq menuturkan semua barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 39 perkara yang sudah inkrah dari periode November 2016-Maret 2017. Barang-barang tersebut berupa narkotika yang melanggar undang-undang kesehatan seperti sabu-sabu, butiran putih (Dobel L), jamu-jamu tangkapan dari tim penyidik BP POM. Khusus untuk narkoba sabu-sabu, semuanya adalah hasil tangkapan tim penyisik Polres PPU dan Polda Kaltim.
“Adapun jumlah yang dimusnahkan 13.415 gram narkotika jenis sabu, 15.686 butir obat keras jenis dobel L, obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 34 macam, kosmetik tanpa izin edar sebanyak 14 macam dan obat keras daftar G sebanyak 55 macam,” ujarnya.
Faiq menambahkan jumlah barang bukti yang berhasil dimusnahkan mengalami peningkatan walaupun hanya periode selama empat bulan saja. Jumlah tangkapan terbesar yaitu hasil tangkapan dari penyidik Polda Kaltim sebanyak 100 gram di mana sebagian besar sudah dimusnahkan dan ada beberapa gram yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Untuk tangkapan jenis sabu wilayah PPU yang paling dominan Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu, sedangkan untuk jenis dobel L wilayah Kecamatan Sepaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zulikar Tanjung mengatakan untuk tahun 2017 pemusnahan kali ini pertama dilakukan. Pemusnahan ini dilakukan tidak melihat dari lama tidaknya pengumpulan barang bukti, tapi pemusnahan ini dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan segera dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan terhadap narkoba ini.
“Kami sebagai penuntut umum, bagi pengguna narkoba dan pengedar narkoba jangan macam- macam, tidak ada main-main untuk para budak narkoba. Kadi berhentilah sebagai pengguna maupun pengedar mulai sekarang,” katanya.
Untuk toko obat atau apotik mereka ada ketentuannya jenis obat apa yang mereka jual. Jadi barang yang disita dari berbagai toko obat karena mereka tidak punya kewenangan menyalurkan obat tersebut, sehingga disita penyidik.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, hadir pula Kapolres AKBP Teddy Ristiawan, Dandim 0913/PPU Letkol Czi Dwi Imam Subagyo, Staf Ahli Firmansyah, Kadis Kesehatan Arnold Wayong, Kadis Pendidikan Marjani, Ketua DPRD Nanang Ali. (hr/myu)
Discussion about this post