KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ssst! Ternyata diam-diam jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang mengajukan permohonan cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat terus bertambah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Barut Kaspul Anwar didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan SDM Sugeng Waluyo ketika ditemui pers, membenarkan bahwa tingkat permohonan perceraian dikalangan ASN di Kabupaten Barut cenderung meningkat setiap tahun. Para ASN pemohon cerai berasal dari berbagai satuan organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan data di instansinya, lanjut Kaspul, tercatat pada 2015 permohonan cerai yang diajukan abdi negara dan abdi masyarakat sebanyak 17 kasus, tahun 2016 sebanyak 19 kasus, dan pada awal 2017 ini sudah masuk 4 (empat) kasus permintaan cerai. “Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM hanya sebatas memproses setiap permohonan ASN. Nanti hasilnya tergantung dari Surat Keputusan (SK) Bupati Barut,” ujarnya.
Apa alasan utama para ASN itu bubar dengan pasangannya? Dari surat yang diterima instansinya, ujar Kaspul, alasan utama ASN memohon cerai, lantaran kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga. (mki)
Discussion about this post