KALAMANTHANA, Penajam – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur meluncurkan Aplikasi Polda Kaltim yaitu Aplikasi Media Pelayanan Langsung (Amplang).
Hal ini dikatakan Wakapolres Penajam Paser Utara, Kompol Nina Ike Herawati usai video conference terkait peluncuran aplikasi tersebut dengan Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin dan juga instansi terkait, Selasa (23/5/2017).
Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau, memonitor, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di wilayah Polda Kaltim agar masyarakat lebih mengetahui bagaimana tugas-tugas kepolisian, salah satunya di pelayanan. Di aplikasi tersebut ada menu ER-SIM di mana merupakan menu pelayanan SIM secara online.
“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi jika ingin memperpanjang SIM, kami sudah memberikan pelayanan lewat aplikasi berbasis android tersebut. Semua persyaratan sudah ada di situ dan bisa didownlaod di Playstore sama seperti aplikasi GoresPPU yang kita punya,” kata Nina.
Dikatakan Nina, untuk pembuatan SIM baru tentu saja belum bisa dengan aplikasi tersebut karena pembuatan baru memerlukan tahapan serangkaian tes dari Satlantas. Aplikasi ini hanya berfungsi hanya untuk perpanjangan SIM di wilayah manapun selama jaringan operator lancar.
Intinya sama dengan Go Resppu di mana berupa pelayanan ke masyarakat berbasis online. Hanya bedanya, Go Resppu untuk antisipasi pelaporan-pelaporan yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan hal yang mengarah kriminalitas maupun pungli. Jadi melalui Go Resppu, pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan secara langsung dan sistematis sehingga keberadaan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat akan sangat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten PPU.(myu/hr)
Discussion about this post