KALAMANTHANA, Muara Teweh – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah, terhadap Helmiadi alias Imi dengan mengganjar hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp5juta subsider kurungan satu bulan penjara dinilai netizen terlalu rendah.
Tak sedikit di antara warga Barito Utara yang peduli dengan pemberantasan narkotiba dan obat-obatan terlarang, menyesalkan rendahnya hukuman tersebut. Vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pengedar carnophen alias zenith sebanyak sekitar 25 ribu butir itu, hanya separo dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Salah satu netizen Barut yang mengungkapkan kekesalannya terhadap vonis tersebut adalah Bang Bens Ben Sumbuan. Melalui lama facebook, dia menilai vonis ini terlalu ringan.
“Terlalu bila cuma dua tahun karena zenith sudah tergolong obat-obatan psikotropika. Ringan sekali itu pak hakim & pak jaksa. Jika anak bapak yang jadi korbannya ini, tidak kah bapak merasakan sakitnyax tuh di sini,” ujarnya.
Netizen lain, Karniadi Ap, menunjukkan penilaian yang serupa. “Kada sesuai lalu, Kada bakalan jera pang buhannya tu mun hukumannya seitu,” katanya.
Tanggapan juga diberikan oleh anggota DPRD Barut Nurul Aini Sofyan. Zenith, menuurutnya, tidak termasuk golongan narkotika,tapi masuk obat golongan G yang artinya boleh digunakan dengan resep dokter.
“Mungkin karena itu hukumannya terasa tidak pas dengan akibat yang apabila mengkonsumsi obat tersebut biasa di Bjm di sebut manzenit.dan tanda-tanda dari anak-anak yang manzenith ini jelas kalau berjalan tatapan mata kosong muka pucat dan berjalan seperti zombie. Ini yang sudah sangat ketagihan,” katanya.
Untuk penyalahgunaan obat ini, Nurul mengaku kurang tahu persis apa ada undang-undang khusus bentuk hukuman yang diberlakukan. Sangat berbeda dengan golongan narkotika, hukumanya jelas sesuai UU.
“Mungkin itu yang membuat jaksa dan hakim agak ragu menerapkan hukuman yang berat. Bagaimana ya kalau dibuat perda saja biar hukumannya bisa kita buat lebih berat agar pemakai dan penjual sama-sama mendapat hukuman yang sama,” ujarnya Nurul Aini di komentar Facebook. (atr)
Discussion about this post