KALAMANTHANA, Paringin – Tak ada ruang bagi warung jablay selama bulan Ramadan. Sepanjang bulan suci itu, warung yang biasa dilengkapi dengan wanita-wanita jablay itu dilarang buka oleh Bupati Balangan, Ansharuddin.
Keputusan tegas Bupati Ansharuddin itu mendapat dukungan penuh dari aparat Polres Balangan. Mereka pun menggelar cipta kondisi sekaligus sosialisasi surat edaran bupati soal larangan buka bagi warung jablay.
Kasat Shabara Polres Balangan AKP Tukiman memimpin langsung cipta kondisi itu dengan melibatkan personel sebanyak 90 orang, terdiri dari personel gabungan Polres Balangan 50 orang, Satpol PP 30 orang dan BNN 10 orang.
Pasukan cipta kondisi dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama mengarah ke Kecamatan Paringin, sementara kelompok kedua ke arah Kecamatan Batumandi.
Kelompok 1 yang dipimpin Tukiman, berhasil mengamankan dua orang dalam keadaan mabuk, yakni ZI (31) dan MZ (22). Keduanya warga Kabupaten Tabalong.
Sedangkan kelompok 2 yang ke arah Batumandi dipimpin Iptu Siswanto mengamankan satu unite sepeda motor Yamaha Mio Soul yang tak dilengkapi surat surat kepemilikan.
Selain itu, tim dari BNNK Balangan melakukan tes urine, baik kepada pengunjung maupun penjaga warung remang-remang, dengan hasil tidak ada yang ditemukan positif narkoba.
Untuk tim Satpol PP melakukan sosialisasi surat edaran Bupati Balangan No : 180/ 44/Kum/2017, sekaligus pendataan terhadap pemilik warung dan pengecekan terhadap ijin pendirian bangunan (IMB) dan pada saat kegiatan para pemilik warung tidak ada yang bisa menunjukan perizinan dimaksud.
“Saat ini kedua orang yang mabuk tersebut diamankan di Mapolres Balangan untuk mendapatkan pembinaan,” terang Tukiman. (ik)
Discussion about this post