KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kapuas. Kali ini menimpa Jelita (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar yang baru berusia 13 tahun di Kecamatan Mantangai, Kapuas.
Jelita menjadi korban kebejatan AS (19), seorang petani asal Desa Lamunti. Ironisnya, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di dalam gubuk yang terletak di tengah kebun semangka milik Wahyu, orang tua Jelita, di Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai.
“Peristiwa itu terjadi pada Jumat 26 Mei lalu tapi baru dilaporkan Wahyu ke aparat kepolisian pada Jumat 2 Juni 2017,” ujar Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Mantangai, AKP Amri.
Peristiwa ini bermula saat AS menelepon Jelita, menyampaikan bahwa ada orang yang mau minta emangka di kebun ayahnya. Setelah itu, AS meminta Jelita membuatkan kopi.
Tiba-tiba saja, AS mengambil kunci sepeda motor korban dan langsung menarik kedua tangan Jelita. Secara paksa, dia kemudian menyetubuhi korban untuk memuaskan nafsu bejatnya. Setelah puas, seenaknya saja AS menyuruh Jelita pulang.
Peristiwa pemerkosaan itu memunculkan pengaruh psikologis yang berat bagi Jelita. Dia terlihat beda dari biasanya. Wahyu, sang ayah, mengaku heran atas perubahan sikap Jelita.
Jumat (2/6), Wahyu memutuskan menanyakan kenapa Jelita berubah. Betapa kagetnya Wahyu mendengar pengakuan Jelita bahwa dirinya sudah disetubuhi AS. Tak tunggu waktu lama, dia pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Mantangai.
AS bakal dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (llk)
Discussion about this post