Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Kalau Siak Bisa, Kenapa PPU Tak Bisa Garap Ladang Eks Chevron?

8 Juni 2017 - 18:43
0

KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar mengatakan, perjuangan yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten PPU untuk mengambil alih pengelolaan ladang sumur migas eks Chevron yang kontrak kerjanya  akan berakhir tahun 2018 mendatang di daerahnya belum selesai.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten PPU juga akan jalin kerja sama dengan Kabupaten Siak terkait pengelolaan migas di kedua daerah masing-masing. Rencana kerja sama ini ditandai pertemuan Bupati PPU Yusran Aspar bersama Bupati Siak, Syamsuar, Selasa, (6/6) di Jakarta belum lama ini.

Dikatakan Yusran Aspar, bahwa pemerintah daerah sudah ada kata sepakat dan tetap mempertahankan PT Benuo Taka serta tetap meminta kepada Pemerintah Pusat bawa saham prioritas yang terbesar diminta mayoritas, karena daerah memang sanggup dan tentunya daerah juga sudah mempersiapkan masa transisi ini dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kabupaten PPU.

Ke depan lanjut Yusran, tentunya PPU akan melakukan pembenahan terhadap PT. Benuo Taka yang disiapkan untuk mengelolah lapangan eks Cvevron tersebut. Salah satunya PPU dalam waktu dekat juga berencana untuk melakukan kerja sama dengan Kabupaten Siak yang merupakan  salah satu daerah sukses sebagai penghasil dan pengelola minyak bumi dam Gas (Migas) serta memiliki pengalaman lebih dalam hal pengelolaan Migas.

“Selama ini daerah kita kaya akan sumber gas yang dimiliki. Namun faktanya kekayaan itu hingga kini tidak dapat kita nikmati. Sekian puluh tahun disana ada ketidakadilan yang diberikan oleh pusat kepada daerah, “kata Yusran Aspar.

Selain itu, salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah yaitu dengan memperjuangkan melalui Komisi VII DPR RI, agar Pemkab PPU mendapatkan hak pengelolaan. Hak pengelolaan bukan hanya dominasi namun juga berkeinginan untuk menawarkan sistem Badan Operasional Bersama (BOB), dengan sistem pengelolaan antara PT Pertamina dan Perusda Benuo Taka. Bahkan sistem BOB ini juga akan menguntungkan bagi Kabupaten PPU.

“Sistem BOB ini juga akan menguntungkan bagi PPU, apalagi sistem pengelolaan bersama seperti ini ini sudah diterapkan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan berjalan normal, sehingga bila sistem ini bisa diterapkan dalam pengelolaan blok migas yang ditinggalkan Chevron jelas akan memberikan keuntungan bagi PPU, ”jelasnya.

Sementara itu saat dimintai keterangan terpisah, Direktur utama PT. Bumi Siak Pusako (BSP), Bismantoro mengatakan bahwa memang untuk pengelolaan Migas oleh daerah dibutuhkan perjuangan yang besar. Pada mulanya kata dia, memang diperlukan orang-orang yang paham dan pernah mengelola migas itu.

Lanjutnya, Kabupaten Siak punya Perusda namanya PT BPS yang mengelola seluruh industri migas di Kabupaten Siak bekerja sama dengan pemerintah daerah secara fifty-fifty yang nantinya akan melahirkan Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan Pertamina.

Kata dia, perihal pengelolaan migas dan DBH migas tidak ada bedanya dengan daerah-daerah penghasil migas lainnya. Semua sistem Dana Bagi Hasil (DBH) bagi dari sektor Migas sesungguhnya telah diatur dalam undang-undang nomor 33 Tahun 2004.

“Sebenarnya tidak ada yang istimewa karena semua didasari peraturan perundang-undangan, dimana DBH Migas, 85 persen untuk Pusat dan 15 persen untuk daerah. Dari 15 persen itu, dibagi lagi 6 persen untuk daerah penghasil, 6 persen untuk daerah bukan penghasil dalam provinsi dan 3 persen untuk provinsi. Untuk DBH Migas Kabupaten Siak sendiri mencapai Rp1,4 triliun,” ujarnya.

Hal lain yang dimiliki oleh Pemkab Siak dalam hal pengelolaan Migas adalah, adanya keikut sertaan Pemda dalam hal pengelolaan Blok minyak, yakni
adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Siak, yaitu PT BSP.

“BUMD PT BSP juga merupakan penyumbang Pandapatan Asli Daerah (PAD) bagi APBD Siak. Sumbangan PAD BUMD Siak yakni sebesar Rp266 miliar,” katanya.

Seperti diketahui, Siak, salah satu daerah penghasil migas di Indonesia yang tergolong sukses. Berdasarkan data awal 2016, PT Bumi Siak Pusako mampu memproduksi 14,025 barel minyak mentah per hari. Waktu itu, kemampuan produksi tersebut melampaui target, yakni 13,170 barel per hari. Atas kecekatan Siak dalam pengelolaan migas tersebut, Ade menyatakan, porsi saham pun yang diberikan ke Pemkab Siak cukup besar dari PT Pertamina.

Bahkan pada awalnya (Siak dan Pertamina) mendapat saham 50-50 (persen). Karena prestasinya sangat baik, 25 persen jatah saham Pertamina diberikan ke Siak. Jadi, Siak mendapapat saham 75 persen dan Pertamina sisa 25 persen. (adv/humas-ppu/hr)

Tags: chevronsiakyusran aspar
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

19 Juni 2025 - 15:27
Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

19 Juni 2025 - 15:21
Next Post

DPRD Segera Tetapkan Perda LPJ APBD Pemprov Kalteng 2016

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID