KALAMANTHANA, Sampit – Penentuan duduk tidaknya lagi Otjim Supriyatna di DPRD Kotawaringin Timur tergantung Partai Golkar sebagai partai pengusungnya. Otjim sudah mejalani hukuman dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kotim, Joni Abdie mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya terkait vonis Otjim yang anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim. Karenanya, pihaknya belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan.
“Kalaupun kami sudah menerima hasil salinan putusan vonis Otjim, mungkin kami akan segera melalukan rapat pleno di tingkat kabupaten terkait langkah langkah apa yang kami lakukan. Hasil pleno ini pun akan kami sampaikan ke tingkat DPD Golkar Provinsi Kalteng,” ujarnya.
Dia juga belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan tetap kembali ngantor di DPRD Kotim. Semua tergantung hasil rapat pleno nanti. “Kita tunggu salinan putusan saja sebab sampai saat ini kami belum bisa menindaklanjutinya,” ungkap Joni Abdie.
Langkah DPD Golkar Kotim tentunya tidak akan lepas dari aturan yang ada yaitu undang undang nomor 17 tahun 2014 atau yang disebut UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR, DPD dan DPRD. Pada pasal 400 ayat 3 dan pasal 401 ayat 3 dinyatakan anggota DPRD yang melakukan tindak pidana korupsi hingga dinyatakan dengan berdasarkan hukum tetap akan dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
“Namun demikian kembali kepada hasil rapat pleno juga nantinya,” tegas Joni Abdie.
Sebelumnya Pengacara Otjim, M.Rifqi mengatakan saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses hukum yang dijalaninya sesuai vonis hakim satu tahun penjara potong masa tahanannya yaitu 7 bulan penjara.
“Apakah Otjim akan kembali ngantor ke dewan setelah bebas nanti itu bukan ranah saya. Berkaitan dengan vonisnya, yang bersangkutan tidak akan mengajukan banding dan saat ini sudah menjalani hukuman,” tandas Rifqi. (joe)
Discussion about this post