KALAMANTHANA, Sampit – Terbantahkan tudingan dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang menyatakan bahwa tim audit perizinan Pemkab Kotim yang tidak bekerja. Plt Sekda Kotim Halikinor mengatakan tim audit sejak terbentuk dan di-SK-kan sudah memeriksa enam perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Perusahaan itu berada di empat kecamatan yaitu di Kecamatan telawang (tiga PBS) yang sudah diaudit tim, kemudian satu lagi di Kecamatan Seranau, Kecamatam Kota Besi satu perusahaan, dan Kecamatan Parenggean satu perusahaan. Hasil tim audit ini pun sudah dilaporkan ke Gubernur dan Polda Kalteng.
“Guna menjaga keamanan dunia investasi, kami tidak ingin membuka nama-nama perusahaan ini ke publik terlebih dahulu. Sebab yang mengambil kebijakan terkait ini ialah pihak provinsi, namun yang terpenting saat ini sudah ada enam perusahaan yang sudah diaudit perizinanannya berdasarkan laporan masyakat,” ujar Halikinor yang juga ketua tim audit Pemkab Kotim ini.
Lebih lanjut dia mengatakan bahkan saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang dipanggil Polda Kalteng untuk dimintai keterangan sebab ada pelanggaran hukum yang mungkn saja dilakukan oleh PBS itu. “Pemkab tidak main-main dalam melakukan audit perizianan. Jika ada perusaahan yang melakukan penggarapan di luar izin, menggarap hutan produksi dan menanam sawit hingga bibir sungai serta pelanggaran lainnya, maka harus siap untuk berhadapan dengan hukum,” tutur Halikinor .
Sementara untuk CV Yaqud untuk diketahui bahwa perusahaan tersebut memiliki garapan lahan dan tanaman sawit sebanyak 500 hektare lebih itu ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Polda Kalteng, sudah memiliki izin untuk hutan tanam rakyat (HTR). Artinya jika perusahaan ini sudah ada izin HTR-nya sekarang tinggal pembuktian saja ke masyakarakat.
“Jika itu HTR, tinggal cek kembali ke masyarakat apakah itu benar apa tidak,” ujar Halikinor. (joe)
Discussion about this post