KALAMANTHANA, Samarinda – Dulu, dia copet yang cukup licin. Pernah dipenjara karena kejahatannya. Kini, dia beralih dari kurir sabu-sabu. Gerbang penjara pun menanti Rizki Nanda.
Pria berusia 22 tahun ini ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Rabu (19./7) malam. Warga jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda Ilir, ini diamankan petugas saat sedang berkendara di Jalan Muso Salim.
Rizki tertangkap karena ketahuan baru mengambil narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,31 gram dari pemasoknya. “Saya hanya disuruh ambil saja karena yang punya ini minta untuk dicarikan pembeli,” ujar Rizki di Polresta Samarinda.
KBO Satreskoba Polresta Samariinda, Ipda Edi Susanto, mengaku pihaknya sudah mengantongi nama pemilik sabu itu. “Nama pemilik sabu sudah kita dapatkan. Tinggal melakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu sebesar 20,31 gram, aparat juga mengamankan kendaraan roda dua yang digunakan Rizki dan telepon genggam.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkoba. “Sayangi lingkungan kita dengan bersama-sama memerangi narkoba,” katanya. (ik)
Discussion about this post