KALAMANTHANA, Penajam – Ada empat titik lemah penggunaan dana desa yang disinyalir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ pun hati-hati mengelola dana tersebut.
Di Indonesia, dana desa total mencapai sekitar Rp60 triliun. Mengingat besarnya anggaran dana desa, maka uang yang dimaksudkan untuk mendongkrak pembangunan pedesaan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Dia menyebutkan, KPK mensinyalir ada empat titik lemah pengelolaan dana desa. “Keempat titik lemah itu di antaranya regulasi, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia (SDM),” ujarnya kepada KALAMANTHANA, Jumat (4/8/2017).
SDM pengelola dana desa karena memiliki kapasitas. “Karena itu, kita selalu memberikan bimbingan teknis terkait pengelolaan anggaran tersebut,” katanya.
Dikatakan Mustaqim empat siklus anggaran tersebut terus berjalan, dianggarkan, dialokasikan, dipergunakan, dan terkhir diperiksa. Pengelola kadang-kadang tidak memperhatikan suatu saat akan diperiksa. Tiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk memeriksa maka banyak terjadi penyelewengan anggaran di desa-desa termasuk di Kabupaten PPU seperti Babulu Darat, Sebakung Jaya dan lainnya.
“Intinya SDM dan peran Inspektorat saya minta agar lebih mengedepankan dan selalu diingatkan untuk pengelola dana desa maupun alokasi dana desa (ADD),” lanjut Mustaqim.
Dia melanjutkan, tanggung jawab pengelola anggaran sangat penting. Dana desa adalah kebijakan nasional dan kepada pusat silahkan dievaluasi, tetapi yang terpenting agar pengelola anggaran dana desa maupun pengawas agar hati-hati dalam mengelola anggaran tersebut.
“Janganlah dianggap uang dana desa maupun ADD itu uang pribadi. Waspada mengelolanya. Pembangunan harus merata, jangan mainkan kepentingan masing-masing. Intinya jangan korupsi atau menyelewengkan anggaran, apalagi sampai tiap tahun ada kejadian seperti itu,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post