KALAMANTHANA, Sampit – Calon Kepala Desa Santilik, M.Untung dan calon Kepala Desa Santiung, Amerita, diterima berkasnya oleh panitia pemilihan kabupaten yang ada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua LSM LCI Kelabang, M.Antoni, yang jadi mediator, mengatakan permasalahan calon kades Santilik dan Santiung sudah selesai. “Sudah kita lakukan mediasi di kantor Camat Mentaya Hulu (15/8) dan sudah klir. Berkas dua calon sudah diterima oleh panitia pilkades kabupaten yang berada dikecamatan,” ucapnya.
Dua calon kades itu merasa dirugikan oleh pihak panitia kabupaten yang menyatakan gugur karena tidak dapat rekomendasi dari kecamatan setempat. Padahal, duanya sudah ditetapkan panitia desa berikut nomor urutnya. Untung jadi calon dengan nomor urut2 di Desa Santilik, sedangkan Amerita nomor urut 3 di Santiung.
Sebelumnya, Untung mengatakan keberatan atas kebijakan panitia pilkades di tingkat kabupaten itu. Sebab, dasar hukumnya tidak jelas. “Saya benar-benar sangat dirugikan. Panitia desa sudah menyatakan bisa mencalon dengan surat panitia pemilihan kepala desa Santilik tanggal 27 Juli lalu dan nomor urut pun sudah ditetapkan dan persyaratan pun sudah kami lengkapi sesuai mekanisme. Artinya tidak ada dasar sama sekali,” tuturnya .
Hal senada juga diungkapkan Amerita. “Kami minta kepada panitia kabupaten untuk belajar kembali dan membuka perda yang ada, jangan membuat kebijakan tanpa dasar hukum. Akibatnya kami dirugikan,” ujar Amer. (joe)
Discussion about this post