KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kepala kejaksaan Negeri Barito Timur, Sukarna, secara resmi menyerahkan uang ratusan juta rupiah, hasil sitaan dari kerugian kerugian keuangan negara kepada Sekda Bartim untuk disetorkan ke kas daerah melalui BPKAD Bartim.
Kajari Sukarna mengungkapkan penyerahaan uang ratusan juta rupiah kepada pemerintah daerah melalui Sekda Bartim, merupakan hasil pengembalian kerugian dari keuangan negara. Sehingga nanti akan disetorkan ke kas daerah melalui Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Bartim.
“Jumlah uang yang diserahkan sebanyak Rp303,9 juta, dan nantinya akan disetor ke kas daerah,” kata Sukarna di Tamiang Layang.
Dijelaskannya, penyerahaan uang ratusan juta rupiah kepada kas daerah ini untuk menjalankan putusan pengadilan tipikor yang sudah inkracht dalam perkara KPUD. Dalam penegakan hukum sebutnya pihaknya selalu mengutamakan cara persuasif atau pencegahan akan terapi dalam perjalanan ada terjadi penyimpangan keuangan negara bisa dilakukan tindakan hukum secara reperesif.
“Kita mengimbau semua pihak bisa berhati-hati dan tidak melakukan penyimpangan dalam setiap menggunakan anggaran yang beraumber dari keuangan negara,” ingatnya.
Sementara itu Sekda Bartim Eskop, sangat mengapresiasi kinerja pihak Kejaksaan Negeri Bartim yang sudah berupaya mamasukkan pendapatan bagi daerah.
“Kita menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bartim dalam upaya memasukkan pendapatan daerah dan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya. (tin)
Discussion about this post