KALAMANTHANA, Kotabaru – Tuntas sudah penyaluran dana desa tahap pertama di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dana sebesar Rp91,688 miliar telah mengalir penuh ke rekening setiap desa di wilayah setempat.
Kotabaru secara keseluruhan menerima dana desa 2017 senilai Rp152 miliar. Dana tersebut dibagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, senilai Rp91,688 miliar, 100 persen sudah tersalurkan.
“Tahap pertama sebesar Rp91,688 miliar dan sudah terealisasi hingga 100 persen diterima 198 desa di Kotabaru,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kotabaru, Rahadiyan Riyadi di Kotabaru.
Masing-masing desa memperoleh dana desa bervariasi. Tapi, secara rata-rata, setiap desa menerima sekitar Rp753 juta.
Dikatakan, dana desa tersebut diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Priroritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program, dan kegiatan yang bersifat lintas bidang terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa bersama, embung, produk unggulan desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga desa.
Penggunaan dana desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh pemerintah desa di ruang publik, atau ruang yang dapat diakses masyarakat desa.
Mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.
Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), maka dapat dilakukan dengan musyawarah desa.
Dia menambahkan, penyaluran transfer dana desa dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Penyaluran transfer dana desa dilakukan dalam dua tahap pada tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut.
Tahap pertama, paling cepat Maret dan paling lambat Juli sebesar 60 persen. Tahap kedua, pada Agustus sebesar 40 persen.
Penyaluran transfer tahap pertama dilakukan setelah Bupati Cq. Kepala DPMPD menerima dari kepala desa melalui camat tentang Peraturan Desa mengenai APBDesa dan laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan penyaluran transfer tahap dua dilakukan setelah Bupati Cq. Kepala DPMPD menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahap satu dari kepala desa melalui camat.
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahap satu menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75 persen, dan rata-rata capaian output sebesar 50 persen. (ik)
Discussion about this post