KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu memastikan bahwa pemanggilan Yansen Binti, anggota DPRD Kalimantan Tengah, untuk dimintai keterangan terkait kasus pembakaran tujuh bangunan sekolah dasar di Kota Palangka Raya, belum lama ini, sudah sesuai prosedur.
“H-3 sebelum pemanggilan, kita mengirim surat kepada keluarganya dan pimpinan di mana tempat kerja. Sebab, yang bersangkutan adalah anggota DPRD, maka dari itu pemanggilan pemeriksaan tersebut harus melalui mekanisme proses yang sudah ditentukan,” katanya di Palangka Raya, Rabu (30/8/2017).
Pambudi menegaskan, pemanggilan terhadap politisi Partai Gerindra itu dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Yang bersangkutan hanya menjadi saksi dalam kasus pembakaran tujuh sekolah,” tambahnya.
Pambudi menegaskan, dirinya belum mengetahui berapa banyak pertanyaan yang akan diberikan oleh pihak penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Beberapa waktu lalu, Yansen Binti saat ditemui awak media di kediamannya mengaku siap memberikan pernyataan kepada pihak kepolisian mengenai kasus pembakaran tujuh sekolah di Palangka Raya.
“Saya siap memenuhi panggilan pihak kepolisian apabila keterangan saya dibutuhkan. Namun pemanggilan wajib melalui prosedur yang berlaku karena saya salah satu anggota DPRD provinsi Kalteng yang memiliki pimpinan,” ucapnya.
Yansen Binti selama ini menjadi buah bibir lantaran namanya sempat dikait-kaitkan dengan kasus pembakaran tujuh sekolah. Namun tuduhan itu belum ada dasar Yansen Binti terlibat dan hanya dimuat di salah satu media daring.
Pengembangan kasus ini pun masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, guna menangkap penggerak tujuh para pelaku yang sudah diamankan kepolisian. (ik)
Discussion about this post