KALAMANTHANA, Banjarmasin – Pengungkapan puluhan, ratusan, bahkan ribuan carnophen itu kecil. Lihat ini: Polresta Banjarmasin bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita 4 juta butir obat terlarang produksi Zenith Pharmaceutical itu.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Anjar Wicaksana menyebutkan, 4 juta obat terlarang itu ada di 300 koli. “Ada 300 koli carnophen dan obat daftar G lainnya. Jumlahnya lebih kurang 4 juta butir. Itu kami temukan tersimpan di sebuah ruko di samping Aptek Ami Wahab di Jalan Teluk Tiram Darat,” katanya di Banjarmasin, Rabu (6/9/2017).
Dia mengatakan, temuan jutaan butir obat terlarang tersebut berkat informasi masyarakat yang diduga ada gudang obat ilegal di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian petugas gabungan dari Tim Bekantan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dan Badan POM melakukan penyelidikan bersama.
Hasil penyelidikan itu pada Selasa (5/9) sekitar pukul 19.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan di ruko samping Masjid Jami di Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin tersebut dan menemukan barang bukti yang sudah dicurigai menyimpan obat terlarang.
Berdasarkan keterangan sementara Wahab selaku pemilik apotek samping ruko yang digerebek, gudang farmasi tersebut telah dibeli oleh seseorang bernama Khaidir.
“Orang yang disebut-sebut itu diketahui saat ini telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Banjarmasin,” tutur Kapolresta.
Hingga kini, ungkap Anjar, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait temuan gudang zenith itu. Termasuk menentukan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab atas kepemilikan obat yang telah ditarik izin edarnya itu. (ik)
Discussion about this post