KALAMANTHANA, Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. Awal pekan ini, Selasa (5/9/2017), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim menggagalkan peredaran sabu-sabu di Kabupaten Kutai Timur. Selain meringkus tiga orang yang diduga pengedar, BNN juga menyita 43 paket obat-obatan terlarang tersebut dengan berat 30 gram.
“Penangkapan tersangka berikut menyita 30 gram sabu-sabu ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan yang dilanjutkan dengan penyergapan,” ujar Kepala BNN Kaltim Brigjen Polisi Raja Haryono di Samarinda, Jumat (8/9/2017).
Menurut Haryono, penangkapan dilakukan Selasa (5/9) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Poros SP 4, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Ketiga tersangka masing-masing berinisial BA (26), Al (34), dan MP (25).
Haryono mengatakan, pengungkapan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat di salah salah satu lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, BNN Kaltim langsung merespons dan mengolah informasi yang ada.
Setelah mengembangkan informasi, BNN berhasil menangkap BA. Dari hasil pengembangan melalui BA, kemudian pihaknya melanjutkan penangkapan terhadap tersangka Al.
BNN Kaltim kemudian melakukan pengembangan lagi yang dilanjutkan dengan penggerebekan ke rumah orang yang diduga sebagai penyimpan narkoba yang lain, sehingga di rumah ini ditemukan 43 poket di sekitar rumah.
Sayang, pemilik rumah sempat melarikan diri sebelum petugas datang. Meski begitu, petugas sudah mengetahui identitas tersangka. Saat ini, tersangka yang berhasil lolos tersebut dalam pengejaran BNN Kaltim.
“Dari penindakan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa 43 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat total 30 gram (brutto) dan tiga telepon genggam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di BNNP Kaltim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur Haryono.
Discussion about this post