KALAMANTHANA, Banjarmasin – Tohari (43) rupanya tak kapok-kapok menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Residivis pengedar narkoba itu lagi-lagi ditangkap Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia kedapatan menyimpan sabu-sabu.
“Tersangka Tohari (43) kami amankan karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di saku celananya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH, Senin (18/9/2017).
Dari saku celana tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 1,12 gram. Pelaku disinyalir membawa banyak narkoba, namun diduga sudah diedarkan alias laku terjual. “Pelaku adalah pemain alias pengedar cukup besar jadi kami duga cukup banyak sabu-sabu yang dimilikinya untuk diedarkan,” kata Matsari.
Menurut Matsari, polisi memang terus memantau gerak-gerik pelaku yang tinggal di kawasan Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Pasalnya, petugas menerima informasi tersangka masih mengedarkan narkoba setelah bebas dari penjara.
Benar saja. Awal pekan lalu, Rabu (13/9/2017), polisi menangkap Tohari di tepi Jalan Pandu Gang 3 RT18 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur. “Kami menunggu saat yang tepat untuk menangkap pelaku dengan harapan cukup banyak barang buktinya, namun sudah keburu terjual,” ujar Matsari.
Atas perbuatannya kembali mengedarkan narkoba, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post