KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Hingga saat ini Peraturan Bupati (Perbup) tentang tunjangan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau belum kelar. Hal itu membuat beberapa wakil rakyat itu kecewa, bahkan mangkir dari sejumlah agenda rapat yang dijadwalkan.
“Perbup tentang tunjangan reses belum selesai itu membuat anggota Dewan tidak dapat melaksanakan reses yang mengacu sesuia PP 18 Tahun 2017. Alasan mereka eksekutif masih dalam kajian, tapi itu sudah tiga kali ditunda, dari Agustus dan September 2017,” ucap anggota DPRD Pulang Pisau, Diharyo.
Politikus PKB itu mengungkapkan masa sidang II Tahun 2017 ini masih belum ditutup, jadi tidak dapat langsung ke masa sidang ke III.
Itu yang menjadi alasan mereka tidak hadir dalam beberapa agenda rapat yang digelar. Jika sidang II telah ditutup maka reses yang dilakukan pihaknya pada masa sidang II dianggap tidak ada. Hal itu akan berdampak pada aspirasi masyarakat yang didapat tidak bisa dilaporkan.
“Kalau seperti ini kepentingab dewan terkait reses seakan tidak diperhatikan. Harus adil dong, ini ada indikasi Perbup sengaja diperlambat agar dewan tidak dapat turun melaksanakan reses dan penyerapan aspirasi masyarakat,” katanya.
Pihaknya masih memberikan kesempatan bagi pihak eksekutif untuk menyelesaikan Perbup tersebut hingga akhir Oktober 2017. Agar apa yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing pihak dapat terlaksana dengan baik.
“Daerah-daerah lain sudah ada Perbup-nya. Kami tidak akan bisa melaksanakan reses kalau tidak ada petunjuknya,” tutupnya. (app)
Discussion about this post