KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Karena belum lengkap berkas atau dokumen yang diserahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau mengembalikan berkas empat parpol, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Serikat Indonesia (PSI) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Ketua KPU Kabupaten Pulpis, Untung Surapati, Rabu (11/10) membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas empat parpol yang yang sudah menyerahkan dokumen persyaratan parpol untuk menjadi peserta pemilu 2019.
“Dikembalikannya berkas tersebut cukup beralasan karena masih terdapat kekurangan dalam lampiran berkas tersebut, contohnya bukti foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Tanda Anggota (KTA),” ucap Untung.
Seperti PAN, lanjut Untung, dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, terdata ada 165 KTP-el dan KTA yang harus dilampirkan, tetapi pada berkas yang dilampirkan hanya 155. Kemudian, Perindo, dalam Sipol ada 316 KTP-el dan KTA yang terdata, namun dalam berkas yang dilampirkan hanya ada 310.
Sementara dari PSI masing kurang 5 KTP dan KTA. Harusnya melampirkan 133 berkas, tetapi baru ada 128 KTP-el dan KTA. Selanjurnya Partai Golkar, kemarin pada saat mendaftar Sipol KPU menunjuk 695, tetapi pada data Sipol naik menjadi 700. Padahal, pada saat mendaftar dilampirkan ada 660 foto copy KTP-el dan KTA, jadi untuk Partai Golkar masih ada kekurangan 40 KTP-el dan KTA.
“Yang perlu diperhatikan pada saat menyerahkan dokumen persyaratan parpol, adalah kecocokan antara data Sipol dengan hard copy dan salinan KTA juga KTP-el harus sama dengan jumlah nama,” katanya.
Untung mengatakan, belum terpenuhinya berkas dan persyaratan parpol pada saat melakukan pendaftaran ke KPU itu, di duga kerena kurang dalam komunikasi dan koordinasi antara pimpinan parpol Kabupaten dengan pusat. Sehingga, persyaratan dan berkas yang harus dilampirkan tidak sesuai dengan data Sipol.
Oleh karenanya, pihaknya menghimbau kepada seluruh parpol yang ada di Pulpis yang akan mendaftar ke KPU agar terlebih dahulu berkoordiansi dengan pimpinan parpol pusat. Hal itu perlu dilakukan agar data yang ada di Sipol masing-masing parpol bisa diketahui sehingga berkas dan persyaratan untuk pendaftaran dapat disiapkan dengan baik.
“Supaya tidak bolak balik, saya menyarankan kepada pimpinan parpol kabupaten agar berkoordiansi dengan pimpinan parpol pusat sebelum mendaftar,” tutupnya. (app)
Discussion about this post