KALAMANTHANA, Sampit – Di Kalimantan Tengah, anggota polisi yang terlibat narkoba ternyata tak hanya di Barito Selatan. Hal serupa diduga juga terjadi Kotawaringin Timur. Sanksinya pun serupa: jika terbukti, akan dipecat.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Selasa (19/4/2016) mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses dua anggotanya yang diindikasikan terlibat narkoba. Mereka adalah oknum anggota Polsek Kotabesi dan Polsek Ketapang berinisial SW dan JR. Tes urine keduanya dinyatakan positif mengandung zat yang terkandung dalam narkoba.
Pihaknya masih mendalami indikasi kepemilikan narkoba oleh oknum polisi tersebut. Penyidikan juga dilakukan untuk mendalami apakah mereka hanya sebagai pengguna atau sudah menjadi pengedar barang haram tersebut.
“Kalau terbukti indikasi keterlibatan narkoba akan diproses pidana dan proses internal. Kalau terbukti pidana maka akan saya proses pidana umum dan disidang kode etik sampai PTDH, sedangkan pidana umumnya berjalan sesuai aturan,” sambung Hendra.
Hendra tidak menampik bahwa anggotanya juga rentan terjerumus ke dalam kasus narkoba. Untuk itulah tes urine dan pengawasan dilakukan secara ketat serta tindakan tegas dilakukan untuk memberi efek jera bagi anggota lainnya. (ant/akm)
Discussion about this post