KALAMANTHANA, Tarakan – Polres Tarakan menciduk seorang pria berinisial AP lantaran ketahuan mencuri dua unit handphone (HP) milik mahasiswi berinisial AD. Pelaku dijemput saat berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, tepatnya di parkiran Pasar Teguyun.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Deny Mardiyanto mengatakan, pelaku diamankan Jumat (13/10) lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
“Jadi sebelumnya si pelaku ini sudah dilaporkan korban pada 11 Oktober lalu. Dari laporan korban, dia mengakui kehilangan dua unit HP-nya saat berada di rumahnya,” kata Deny.
Menurut Deny, pelaku mencuri HP saat korban tertidur pulas di dalam kamarnya. Dua unit HP Oppo dan Samsung miliknya disimpan tepat meja kamarnya. Namun pagi harinya, AD bangun dan mencari HP-nya namun sudah tidak ada lagi.
“Setelah dicari-cari, ternyata sudah tidak ada. Kemudian korban melihat kaca jendela kamarnya sudah terbuka dan ada bekas cungkilan, dari situ korban curiga ada pelaku pencurian yang masuk ke dalam kamarnya melalui jendela,” terang Deny.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp4 juta. Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporan kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan. “Dari laporan inilah unit Jatanras Satreskim Polres Tarakan menindaklanjuti,” beber Deny.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap AP. Dari beberapa petunjuk yang didapatkan polisi, diketahui AP yang mencuri HP tersebut. “Sesaat setelah diamankan, pelaku langsung mengakui Ia telah memasuki rumah korban melalui jendela,” imbuhnya.
Meski sempat mencuri HP tersebut, pelaku belum sempat menjual HP tersebut. Pelaku sudah berniat ingin menjual HP tersebut. “Pelaku sudah berada di rutan Mapolres Tarakan. Akibat perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 363 KHUP,” pungkas Deny.
Discussion about this post