KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Keahlian jari pria bernama Iten Panju alias Kila atau Ronal (40) dalam melipat uang kertas membuatnya masuk dalam rumah tahanan Polres Pulang Pisau (Pulpis).
Pasalnya dengan keahliannya itu, lebih dari empat toko di Bumi Handep Hapakat itu telah dikelabuinya dengan trik melipat uang belanja, sehingga membuat para korban yang semuanya pedagang toko mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono didampingi Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata menyatakan pelaku sebelum beraksi dengan mempersiapkan alat bantu berupa uang kertas pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan jumlah total sekitar Rp 15 juta.
“Pelaku menukar sebagian uangnya dengan pecahan Rp2.000, 5.000 dan 10.000 di bank, sebagai media untuk mengecoh korbannya,” ucap Kapolres Pulpis.
Dalam aksinya, pelaku selalu menyewa mobil dan sopir yang berbeda. Para sopir tidak mengetahui aksi pelaku, karena pada saat melakukan aksinya, sopir tidak diperbolehkan untuk turun dari mobil dengan kondisi mobil tetap hidup, meskipun sopir berniat mengangkat barang-barangnya.
Korban yang menjadi target pelaku yakni toko yang besar. Dalam setiap aksinya, pelaku selalu membelanjakan uang di atas Rp5 juta menggunakan media uang kertas pecahan Rp2.000 , 5.000, 10.000, 50.000 hingga 100 ribu agar uang kelihatan banyak serta membuat kosentrasi korban berkurang.
“Setiap kali transaksi Rp5 juta, dengan keahlian jarinya pelaku bisa mengambil uangnya kembali sebesar Rp2,5 juta, tanpa diketahui oleh korbannya,” jelasnya.
Para korban terkecoh dengan keahlian pria asal Gorontalo itu. Para pedagang kehilangan barang dagangannya yang disangka sudah dibayar lunas oleh pelaku.
Polisi menangkap pelaku setelah mengejarnya sejak 19 Oktober 2017 lalu pada saat menerima laporan dari sejumlah korban. “Pelaku diamankan saat akan melakukan aksinya di Desa Timpah, dan sebelumnya pelaku telah melakukan aksi di empat TKP di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Jabiren Raya dan Kecamatan Kahayan Tengah,” kata Kapolres Pulpis.
Sebelumnya juga pelaku mengaku pernah melancarkan kejahatan yang sama di beberapa daerah, di antaranya Balikpapan, Barabai, Lamandau, Sampit, Palangka Raya dan Kapuas.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun kurungan.
Sementara pelaku penipuan dengan menggunakan keahlian melipat mengaku aksinya tersebut sulit terpantau CCTV. Jika toko yang menjadi sasarannya dilengkapi dengan fasilitas CCTV, sebelum melakukan aksinya ia sudah memperhitungkannya terlebih dahulu.
Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengatakan tidak menggunakan sugesti atau hipnotis. Keahliannya melipat uang sebanyak lebih 110 lembar dengan nilai Rp1,1 juta sudah biasa dilakukan dan tidak dapat terpantau korbannya yang sudah kehilangan kosentrasi. (app)
Discussion about this post