KALAMANTHANA, Singkawang – Wanita berinisial OSD itu kini tak bisa bergerak bebas lagi. Apalagi untuk bertemu relasi-relasinya. Dia harus meringkuk di ruang tahanan Polres Singkawang. Apa pasal?
OSD ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang, Jumat (3/11/2017). Sangkaan yang ditujukan kepadanya sebagai mucikari dalam prostitusi online. Parahnya, dia melibatkan anak di bawah umur. Salah satunya sebut saja Bunga.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Michael Terry Hendratra mengatakan tersangka menawarkan perempuan di bawah umur yang berinisial Bunga (16) melalui media sosial wechat kepada pelanggan dengan tarif mulai dari Rp500.000 sampai Rp1 juta sekali kencan.
“Pelaku berhasil di amankan di hotel Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat,” ujar Michael.
Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp700.000, satu unit telepon genggam Strawberry warna putih, satu unit telepon genggam Xiaomi Note 3 warna keemasan, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F bernomor polisi KB 5749 NI dan satu kondom merk Sutra.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, sesuai pasal yang dipersangkakan: pasal 88 UU No. 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ik)
Discussion about this post