KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jika masyarakat biasa melakukan pelanggaran lalu lintas, sanksinya ditilang. Bagaimana jika anggota kepolisian? Kapolres Barito Timur, AKBP Raden Petit Wijaya menambah hukuman. Apa?
Empat anggota Polres Bartim itu tak hanya mendapatkan surat tilang. Mereka dapat tambahan hukuman fisik. Keempatnya diperintahkan untuk melakukan push-up. Mereka pun melakukannya di hadapan Kapolres dan sejumlah anggota kepolisian lainnya.
Selain itu, Kapolres juga meminta keempatnya berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Mereka diperintahkan untuk disiplin, baik dalam menjalankan tugas maupun saat berlalu lintas.
Seperti diketahui, saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di depan Mapolres, Kamis (9/11/2017) sekitar pukul 07.30 WIB, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Arman Muis dan Sipropam Polres Bartim menemukan empat sepeda motor milik anggota yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Saat ini berlangsung Operasi Zebra Telabang berupa penertiban pelanggar lalu lintas. Untuk itu anggota Polres Bartim harus memberi contoh kepada masyarakat dengan tertib berlalu lintas. Kepada anggota yang melanggar akan dilakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres.
Ada empat oknum anggota yang memiliki sepeda motor tidak lengkap seperti kaca spion, lampu penunjuk arah dan knalpot tidak standar, oleh Kapolres langsung diberikan tilang dan diminta segera melengkapi dan mengganti knalpot tersebut. (ik)
Discussion about this post