KALAMANTHANA, Singkawang – Perang terhadap narkoba terus digelorakan Polres Singkawang dan jajarannya. Kali ini, Polsek Singkawang Barat yang berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkoba di Jalan Pelangi, Kelurahan Kuala, Selasa (21/11/2017).
Adalah FR (27) dan FI (23), dua pelaku yang diamankan itu. Uniknya, penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana narkoba ini justru berawal dari sebuah peristiwa penjambretan yang dilaporkan masyarakat.
Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Melayu, Singkawang. Begitu mendapatkan laporan dari masyarakat, aparat Polsek Singkawan Barat beranggotakan empat orang, dipimpin Ipda R Mohammad Walidu, langsung menindaklanjuti.
Salah satu pengembangan yang dilakukan aparat Polsek Singkawang Barat adalah mencoba mengembangkan terhadap penerima alias penadah barang bukti telepon genggam hasil penjambretan.
Pada saat tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di dalam sebuah kamar tidur yang terletak di Jalan Pelangi RT 001 RW 001 Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, tim mengamankan dua orang pelaku yaitu dua orang laki-laki berinisial FR dan FI. Saat itulah, aparat menemukan barang bukti sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu masih dalam keadaan utuh, lima buah plastik klip berukuran kecil, tiga buah alat sedotan/pipet plastik, satu buah korek api gas warna biru, satu buah dompet berukuran kecil berwarna jingga bertulisan Kapuas Baru, satu buah buku catatan/bon, satu buah bolpoin warna hitam, satu batang kaca pipet (bekas pakai), satu batang potongan pipet plastik (bekas pakai), satu paket sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka pun dibawa ke Mapolres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post