KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Menyikapi laporan adanya pengrusakan salah satu Sandung di Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan oleh oknum atau sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab oleh warga sekitar, Pihak Polres setempat langsung bergerak melakukan penyelidikan dilapangan.
Penyelidikan lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pulpis, AKP Edia Sutaata, Jumat (8/12), tidak menemukan unsur tindak pidana. Dan pihaknya Polres menyerahkan kembali kasus perusakan sandung agar dimusyawarahkan secara kekeluargaan.”Sehubungan dengan diduga pengrusakan sandung di Kelurahan Kalawa, setelah kami lakukan penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana. Kalaupun ada hukumannya mungkin secara adat,” ucap Edia, di Pulang Pisau, Sabtu (9/12).
Edia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pihak pelapor dengan pihak terlapor untuk melakukan musyawarah yang dilaksanakan di Kelurahan Kalawa dengan dihadiri pihak Kecamatan dan Mantir diwilayah tersebut.Dan, dalam musyawarah telah disepakati pihak terlapor akan mendapat sanksi adat dengan menggelar ritual adat sesuai dengan ketentuan, dan mengembalikan barang-barang jarahannya ketempat semula.
“Permasalahan ini telah di musyawarahkan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak yang di hadiri Kapolsek Kahayan Hilir, Camat Kahayan Hilir, Lurah Kalawa, Pelapor, Mantir adat, Ketua RT dan pihak keluarga besar telah menerima,” katanya.
Walaupun tindakkan perusakan itu tidak terkena jalur hukum positif karena terlapor masih keturunan dari pemilik Sandung, pihak Polres Pulpis berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi.Karena menurutnya permasalahan tersebut sangat riskan untuk menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Sandung itu adalah makam leluhur (suku dayak) yang mestinya harus dijaga dan dihormati. Oleh karena itu kami berharap ini tidak terjadi lagi,kalaupun ada kita siap memfasilitasinya,” ungkapnya.
Terkait sanksi adat, pihak Mantir Kelurahan Kalawa akan melakukan koordinasi dengan pihak Dewan Adat Daerah (DAD) Pulpis, untuk selanjutnya menyelesaikan masalah tersebut.”Sanksi mungkin pihak Mantir akan berkoordinasi dengan Pihak DAD Pulpis,” tambahnya. (app)
Discussion about this post