KALAMANTHANA, Sampit – Betulkah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berani bertindak tegas terhadap perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran? Faktanya, mereka pernah tak bisa berbuat banyak.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, John Krisli mengungkapkan, lembaga wakil rakyat itu pernah membentuk panitia khusus (pansus) evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit pada 2006-2007 silam. Saat itu, pansus sudah bekerja di lapangan dan menemukan berbagai indikasi pelanggaran aturan.
Pansus pun membuat laporan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Sayangnya, tak satupun tindakan tegas yang diperlihatkan Pemkab Kotim.
“Misalnya izinnya hanya 15.000 hektare tapi yang ditanam sampai 17.000 hingga 18.000 hektare. Ada juga yang luas tanamnya sesuai izin dan mereka memiliki izin prinsip serta izin lokasi, tapi izin pelepasan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutannya belum ada, padahal sudah panen atau berproduksi. Ini sudah jelas terjadi pelanggaran dan seharusnya ditindaklanjuti,” kata Jhon Krisli.
Pemerintah daerah harus tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Perkebunan yang dibangun melebihi luas izin hak guna usaha maka kelebihan kebunnya harus diambil alih oleh pemerintah daerah dan perusahaannya harus diberi sanksi tegas karena menggarap lahan itu tanpa izin.
Dia juga meminta tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya evaluasi perizinan ini. Jika masih ada kongkalikong oleh pengusaha, maka masalah seperti ini akan terus terjadi dan tidak akan pernah selesai. (ant/akm)
Discussion about this post