KALAMANTHANA, Penajam – Penangkapan MS, terlapor pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, –sebutlah– Kembang, bukan tanpa drama. Sebelum diringkus, pria berusia 40 tahun itu melarikan diri.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, menyatakan tak lama setelah menerima laporan pengaduan dari keluarga Kembang, aparatnya melakukan pengecekan ke kediaman MS. Saat itu, dia tak ada di rumahnya. Diketahui, MS melarikan diri.
Pihak Polres dan Polsek Waru pun melakukan koordinasi. Mencuat informasi, calon tersangka ada di sebuah lokasi berupa gubuk. Setelah ditelusuri dan diamati untuk memastikan keberadaan MS, ternyata informasi tersebut benar. “Ternyata benar dia ada di sana,” ujar Sabil di Penajam, Jumat (12/1/2018).
Saat itulah, aparat Jatanras Polres PPU langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap MS. Dia tak berkutik saat polisi datang menyergap.
Dalam laporan yang masuk ke kepolisian, disebutkan MS yang sehari-harinya buruh harian, telah melakukan persetubuhan terhadap Kembang (15), seorang pelajar di Waru. Aksi bejat itu dilakukan MS di Jalan Propinsi di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar, membenarkan penangkapan terhadap MS tersebut. “Orangnya baru dibawa kemarin oleh petugas. Karena baru kemarin dibawa petugas gabungan dari Polres PPU dan Polsek Waru, perkembangan lanjutan akan kami informasikan kepada kawan-kawan media,” ujar Sabil.
Menurut Sabil, berdasarkan informasi dari Polsek Waru, korban maupun orang tua korban merasa tertekan akibat ulah MS ini. “Ini yang mau kita dalami lagi,” tambahnya.
Selain mengamankan terlapor MS, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang tanpa sarung, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna ungu nomor polisi KT 3901 VM, satu dompet warna cokelat bersama KTP atas nama MS, dan satu unit telepon genggam Nokia warna biru. (myu/hr)
Discussion about this post