KALAMANTHANA, Sampit – Perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur diminta untuk memenuhi kewajibannya kepada masyarakat sekitar kebun berupa plasma 20 persen dari dalam hak guna usaha (HGU).
Kewajiban membangun kebun plasma itu diatur dalam undang undang. Ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Ini adalah kewajiban perusahan yang wajib dilaksanakan,” ujar Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli.
Menurutnya Jhon, selain pola kemintraan, banyak pola kerja sama lain yang bisa dilakukan melalui program tanggung jawab sosial (CSR). Jika ini berjalan dengan baik, pastinya perusahaan terlindungi dan aman dari sengketa lahan.
Selain itu, pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.
“Saya sarankan pemerintah daerah perlu memperhatikan ini semua dan bisa mendorong dan juga memperhatikan perusahan supaya mereka bisa memenuhi itu semua dan mereka juga pun berinvestasi di Kotim aman,” kata Jhon.
Ia juga mengatakan pemerintah daerah mestinya juga mendata perusahaan yang belum memenuhi kewajibanya dan mendrong mereka untuk melaksanakannya.
“Saya yakin jika masyarakat sekitar kebun sejahtera, lapangan pekerjaan ada, pasti tidak akan muncul klaim lahan dan sebagainya itu,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post