KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Pemain sabu-sabu tak ada kapok-kapoknya meski banyak penangkapan sudah dilakukan. Termasuk AJ. Dia tetap saja beroperasi meski sudah jadi target polisi. Pria berusia 38 tahun ini akhirnya diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya.
Penangkapan terhadap AJ yang diduga sebagai pengedar sabu ini berlangsung di Jalan Sudirman, Desa Danau Usung, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raua, Kalimantan Tengah, Kamis (8/3) malam.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu G.S. Rahail, menjelaskan penangkapan tersangka terjadi setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku disergap tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti satu paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik kecil transparan dengan berat kotor 0,43 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok merk Bossini yang sempat dibuang tersangka.
“Tersangka merupakan target operasi kami. Saat ini tersangka diamankan di Polres Mura guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Rahail.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (ik)
Discussion about this post