KALAMANTHANA, Muara Teweh – Berkurangnya jumlah pemilih di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengundang pertanyaan dari berbagai pihak, terutama tim saksi pasangan calon nomor urut 1 Nadalsyah-Sugianto Panala Putra dan pasangan calon nomor urut 2 Taufik Nugraha-Ompie Herby.
Pertanyaan mencuat dari saksi paslon nomor urut 1, Rosi dan Wawan maupun saksi paslon nomor urut 2, Melkianus He dan Roni. Para saksi merasa tidak puas, karena saat rapat pleno, data berupa daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data (DPHP) dan daftar pemilih sementara (DPS) tidak dibagikan KPU Barut dengan berbagai alasan.
Saat situasi hampir deadlock, tim saksi paslon 1 meminta penjelasan tentang awal mula pengumpulan data pemilih. KPU Barut mempersilakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barut Ledianto untuk memberikan penjelasan. Apa katanya?
Di depan rapat pleno, Ledianto memaparkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, data kependudukan merupakan satu-satunya data yang digunakan untuk kepentingan demokrasi (pemilu). Disdukcapil Kabupaten Barut menyerahkan data mentah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Data tersebut, lanjut Ledianto, merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) pada semester I, yaitu sampai dengan tanggal 30 Juni 2017. Data yang diserahkan Disdukcapil Kabupaten Barut ke Kemendagri tercatat jumlah penduduk yang berhak memilih sebanyak 104.421. Data ini disebut Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Adapun Komisioner pada KPU Barut yang membidangi data pemilih Fakhruzani mengatakan, setelah menerima DP4 dari pemerintah dalam hal ini Kemendagri, kemudian KPU pusat melakukan analisis dan sinkronisasi termasuk menambah pemilih pemula. KPU pusat menyampaikan data hasil analisis dan sinkronisasi kepada KPU provinsi untuk diteruskan kepada KPU kabupaten/kota. Data jumlah pemilih yang diterima KPU Kabupaten Barut dari KPU pusat adalah sebanyak 104.973 dan data ini masuk dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Kami menerima surat dari Kemendagri bahwa KPU tidak boleh menampilkan KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga empat nomor terakhir NIK tidak ditampilkan. Hal ini menjadi salah satu alasan kenapa data nama pemilih belum bisa ditampilkan. Nanti saat diumumkan per TPS sebagai DPS, data itu akan dipasang atau ditampilkan, supaya semua pihak terkait bisa mengoreksi,” kata Fakhruzani.
Data jumlah pemilih sebanyak 104.973 inilah yang dicocokkan dan diteliti kembali dari tingkat PPS, PPK, sampai tingkat kabupaten untuk diplenokan berupa rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Hasil rapat pleno yang ditandatangani KPU Barut, Panwaslu, dan masing-masing tim saksi pasangan calon tertera DPHP dan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 93.513 yang terdiri dari 48.433 laki-laki dan 45.080 perempuan ditambah pemilih potensial non KTP-E sebanyak 2.828 yang terdiri dari 1.567 laki-laki dan 1.261 perempuan. Jumlah tersebut berkurang 8.632 dari data 104.973 yang diserahkan KPU pusat kepada KPU Barut.(ss)
Discussion about this post