KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Persoalan kontrak seorang pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas yang disorot Ketua DPRD Algrin Gasan, mendapat tanggapan dari Kepala BPBD Panahatan Sinaga. Alasan penghentian kontrak itu ternyata cukup mengejutkan.
Panahatan menyatakan pihaknya tidak memutuskan kontrak tersebut. Yang terjadi adalah pegawai kontrak tersebut memang sudah habis masa kontraknya dan pihaknya memutuskan tidak lagi memperpanjang.
Dia pun tanpa tedeng aling-aling menyebutkan pegawai kontrak yang dimaksud adalah WS. Dia punya banyak alasan untuk tidak memperpanjang kontraknya.
“Kenapa tidak kami perpanjang kontraknya? Karena WS ini sering melalaikan tugas. Kemudian dia ke kantor pakai celana pendek dan kadang pakai anting-anting serta sering meninggalkan tugas kadang tiga hari, kadang lima hari, bahkan kadang 10 hari tanpa berita. Saya sudah tegur tapi yang bersangkutan tetap saja begitu,” katanya.
Menurut Sinaga, dirinya telah menjalankan mekanisme yang ada dengan memberikan surat peringatan pertama dan kedua, tetapi WS tetap saja berbuat semaunya. Bahkan, menurutnya, setelah itu SW seperti cuek sampai tidak masuk kerja selama 20 hari.
“Lalu dia ujug-ujug datang ke kantor minta gaji. Akhirnya dengan pertimbangan ini, saya tidak lagi memperpanjang kontrak kerjanya karena perjanjian kerja yang dia tanda tangani sudah dia langkahi. Jadi, bukan di-PHK, tetapi kontraknya memang sudah habis dan tidak saya perpanjang lagi,” terang Sinaga.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, menyoroti permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang tenaga kerja kontrak di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas.
Adanya pemutusan hubungan kerja ini sangat disayangkan Algrin Gasan karena berpotensi menimbulkan kegaduhan bagi tenaga kerja kontrak yang bersangkutan.
“Hal ini justru menjadi tanda tanya dan ada apa sebenarnya motif PHK karena di satu sisi Kepala BPBD Kapuas Panahatan Sinaga tahun 2018 banyak menerima tenaga honor yang baru,” kata Algrin melalui pesan Whatsapp yang disampaikannya kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).
Sangat di sayangkan, lanjut legislator asal Partai Golkar ini, kalau tenaga honor yang lama yang sudah ada pengalaman kerja di-PHK, tapi disisi lain menerima yang baru.
“Kalau seperti ini berarti berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, padahal di tahun politik ini saya berharap kepala SOPD jangan membuat kebijakan yang merugikan pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” ujarnya. (is)
Discussion about this post