KALAMANTHANA, Palangka Raya – Istilah darurat narkoba di Indonesia, ternyata 10 tahun lalu sudah dilontarkan oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat. Bahkan belakangan terakhir ini, dirinya mennyebut saat ini bukan darurat narkoba lagi tapi bencana narkoba.
“Kenapa saya katakan darurat 10 tahun lalu, karena sejak 10 tahun lalu, karena tidak ada satupun kabupaten bahkan kecamatan yang bersih dan aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kalau di Jakarta istilah saya, tidak ada satupun gang, rt, rw,” kata Anggota Komisi II DPR RI ini, di Palangka Raya, Rabu (4/5/2018).
Selain itu dengan penyebaran narkoba yang begitu masif, banyaknya korban dan banyaknya narkoba yang masuk ke Indonesia, memang Indonesia sudah darurat narkoba. Apalagi Presiden Joko Widodo juga menyatakan hal yang sama.
Menurut Henry, Presiden memang sangat serius dan konsen untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan dalam pidato Presiden saat puncak peringatan Hari Anti Narkoba pada 2016, yang mengatakan, kalau saja UU membolehkan maka sudah memperintahkan Kepala BNN dan Kapolri “dor mereka, kejar mereka, tangkap mereka, hajar mereka”
Henry mengungkapkan, sudah menyurati Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai darurat terhadap narkoba ini. Sebab, lanjut dia, UU Narkotika yang ada belum mencukupi guna mengatasi kondisi darurat narkoba saat ini.
UU tentang narkotika yang ada saat ini, sebanyak 155 pasal. Dari 155 pasal, hanya 37 pasal yang memberikan kewenangan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), selebihnya kepada Menteri Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Mana mungkin dengan 37 pasal itu, sudah termasuk hukum acara dan sebagainya bisa dijadikan sebagai dasar payung hukum untuk mengatasi kondisi darurat, makanya saya katakan peraturan perundang-undangan yang ada tidak memadai,”ujarnya. (tva)
Discussion about this post