KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun jauh hari mulai mengingatkan kepada pihak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim untuk memastikan dalam pengambilan Ijazah para siswa yang lulus Ujian Nasional (Unas) nanti tidak ada pungutan biaya apapun.
“Dana untuk pengadaan ijazah dan SKHUN itu dianggarkan dalam APBN yang di dalamnya tercakup pada pelaksanaan UN, Karenanya sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa, karena dananya sudah diatur oleh pusat,” tegas Rimbun, Jumat (13/4/2018).
Ketua DPC PDI Perjuangan ini menyebutkan, pengambilan ijazah setelah kelulusan, biasanya sangat rawan terjadinya pungli. Untuk itu dia berharap, setiap sekolah mentaati apa yang sudah diatur oleh pemerintah tersebut.
“Dalam hal ini, kami di komisi III DPRD Kotim akan memantau terus perekmbangannnya, kami minta pihak terkait tidak menambah beban kepada siswa di Kotim ini terkait pengambilan ijazah nantinya,”tuturnya
Disatu sisi, Rimbun menilai, selama ini pegawasan terhadap dugaan pungutan liar di sekolah-sekolah di Kotim ini masih sangat kurang, terlebih dalam hal yang dinilai sepele.”Boleh saja terkadang hal seperti ini dianggap sepele, tapi nilai materi yang diuangkan itu kalikan saja berapa ribu siswa di kotim ini yang lulus nantinya,” tambah Rimbun (joe)
Discussion about this post