KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kapuas tahun 2018 ini mendapatkan tugas mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pelayanan tera/tera ulang sebesar Rp 30 juta.
Meskipun targetnya tidak begitu besar namun instansi ini tampaknya cukup kesulitan untuk merealisasikan target pendapatan tersebut, lantaran ketiadaan sumber daya manusia yang khusus bertugas melakukan tera ulang.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kapuas, Suparman, sebenarnya pendapatan retribusi pelayanan tera ulang bisa saja ditargetkan sampai Rp 300 juta, asal dengan syarat sumber daya manusia yang ada harus dipenuhi.
“Jadi, saya punya target tidak hanya tiga puluh juta, tapi tiga ratus juta, asal syarat sumber daya manusia yang ada harus dipenuhi, yaitu kami meminta dua orang pegawai agar dipindahkan ke dinas kami untuk kemudian kita ikutkan Diklat tera ulang,” katanya saat rapat koordinasi dan evaluasi pendapatan triwulan I tahun 2018 di aula Kantor Bappeda Kapuas, belum lama tadi.
Dua orang pegawai yang diinginkan Dinas Perdagangan tersebut yaitu mereka yang mempunyai spesifikasi pendidikan S1 tekhnik sipil. “Tapi ini sangat sulit, karena banyak yang tidak mau. Padahal petugas tera itu sangat diperlukan dan ditakuti,” terang Suparman.
Meskipun demikian, Suparman tetap berharap kepada pimpinan daerah setempat melalui Badan Kepegawaian Daerah kiranya dapat merealisasikan pegawai-pegawai yang memenuhi syarat untuk dipindahkan ke Dinas Perdagangan. “Agar dalam waktu dekat bisa kita ikutkan Diklat petugas tera,” harapnya. (is/adv)