KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kerjasama dengan SOPD Kabupaten Kapuas tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi di Kabupaten Kapuas.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan di ruang rapat Bupati Kapuas, Selasa (17/4/2018), yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Rianova. Menurut Rianova ada sebanyak 20 SOPD yang melakukan kerjasama dengan Ombudsman.
“Inti dari perjanjian kerjasama ini adalah mengenai pelayanan publik dari pemerintah sebagai pelaksana terhadap masyarakat,” kata Rianova.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Thoeseng T.T Asang, menerangkan telaksananya kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut sebagai bentuk tindaklanjut MoU antara Ombudsman dengan Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah.
“Kabupaten Kapuas adalah kabupaten yang keenam melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama ini di Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Menurut Thoeseng, Kabupaten Kapuas termasuk dalam zona hijau, yang mana nantinya akan lebih dilihat ke arah kinerja terhadap pelayanan publik.
Ombudsman sendiri juga terbilang sangat ketat dalam mengawasi pelayanan publik dalam rangka untuk pencegahan agar tidak ada pungli atau pun korupsi. (is/adv)
Discussion about this post