KALAMANTHANA, Penajam – Banyaknya obat-obat terlarang beredar di Kelurahan Nenang dan Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, sudah jadi rahasia umum. Beruntung, dua tersangka pengedarnya berhasil diciduk aparat kepolisian.
Keduanya yakni Su (32) dan Ag (19). Keduanya diamankan anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara di Nenang dan Nipah-Nipah pada Rabu (25/4) sore sekitar pukul 15.30 Wita.
Su adalah pria tak tamat Sekolah Dasar yang merupakan warga Desa Pondok Kessi, Kecamatan Penajam. Sedangkan Ag tinggal di Nipah-Nipah, kecamatan yang sama.
Penangkapan terhadap Su dan Ag berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal. Ada informasi yang masuk ke Polres PPU bahwa di sekitar Kelurahan Nenang, kerap terjadi transaksi obat-obatan tanpa izin edar.
Sore itu, anggota Opsnal Satresnarkoba pun mendatangi rumah yang dicurigai sebagai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan jenis doule L itu. Di rumah di RT 04 itu, polisi menemukan Su. Polisi melakukan penggeledahan. Sialnya, aparat tak menemukan apa-apa.
Tak mau sia-sia, anggota Opsnal pun melakukan pengembangan terhadap kemungkinan-kemungkinan lain. Kali ini, mereka mendatangi rumah lainnya. Lokasinya di RT 05 Kelurahan Nipah-nipah.
Lagi, aparat melihat seorang pria yang pergerakannya dicurigai. Pria itu kemudian diketahui sebagai Ag. Seperti terhadap Su, aparat pun melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Kali ini, upaya polisi tak sia-sia. Anggota tim Opsnal menemukan obat jenis double L yang diungkus dengan bungkus rokok di bawah kasur.
Ag tak bisa mengelak. Dia mengaku obat-obatan terlarang itu sebagai miliknya. Dari mana dia mendapatkannya? Ag mengaku membelinya dari Su. Maka, kini Su pun tak bisa mengelak. Keduanya pun digiring ke Mapolres PPU. (myu)
Discussion about this post