KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pelayanan publik di berbagai bidang dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan pelayanan yang baik memerlukan komitmen dan usaha keras dari segenap komponen, satuan kerja dan aparat Pemerintah Daerah yang terlibat didalamnya.
Keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan kesungguhan Pemerintah Kabupaten PPU untuk menciptakan pelayanan publik yang baik menuju pelayanan prima dalam rangka terwujudnya Tata Pemerintahan yang baik atau Good Governance, sesuai dengan Visi Kabupaten PPU yakni mewujudkan masyarakat kabupaten PPU yang sejahtera, berkualitas, mandiri dalam kehidupan damai, berkeadilan dan agamis.
Untuk menciptakan Pelayanan Prima tersebut, diperlukan adanya komitmen yang besar, koordinasi yang baik, transparansi, inovasi dan kinerja dari aparatur yang tanggap serta kontinuitas dan berkesinambungan, salah satunya dalam hal Kemudahan Pelayanan Kepengurusan Perijinan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP PPU Ahmad Qoyum menyampaikan bahwa DPMPTSP sendiri dalam menjalankan tugasnya juga tidak bisa berjalan sendiri. Artinya DPMPTSP harus saling berkoordinasi dan bersama-sama dengan SKPD lain atau SKPD Teknis dalam menjalankan tugas-tugasnya. Hal ini terkait dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan pemberian perijinan kepada masyarakat, dan saat ini wewenang tersebut sudah berada di DPMPTSP.
Qoyum menambahkan DPMPTSP sendiri posisinya berada di wilayah hilir dan SKPD lainnya berada di wilayah hulu. Artinya, SKPD seperti Dinas PU, Dinas LH, Dinas Kominfo dan dinas terkait yang berhadapan langsung dengan masyarakat yang memiliki kepentingan kepengurusan izin, baik itu terkait dengan amdal, lingkungan hidup, batas wilayah maupun izin bangunan.
Apabila dinas terkait telah melaksanakan tugas sesuai dengan keteknisan mereka, maka dinas terkait akan memberikan rekomendasi sebagai dasar kepengurusan perizinan di DPMPTSP dan pemohon juga harus melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Apabila berkas-berkas yang masuk ke DPMPTSP sudah dipandang sesuai dengan aturan yang ada dan saat dilakukan peninjauan lapangan tidak ditemukan permasalahan, maka selesailah kepengurusan izin tersebut.
“Untuk jangka waktu penyelesaiannya sendiri, apabila berkas-berkas yang diperlukan sudah lengkap dan tidak ditemukan permasalahan saat peninjauan dilapangan, maka kepengurusan ijin tersebut dapat dilakukan dalam waktu 3 hari, sesuai dengan SOP Kepengurusan Ijin yang ada di DPMPTSP”, terang Qoyum.
“Pelayanan kepengurusan perijinan yang dilayani oleh DPMPTSP sendiri sebanyak 134 Perijinan, tetapi yang sering ditangani masih sekitar 50 jenis perijinan”, tambah Qoyum.
Di sisi lain, untuk menciptakan Pelayanan Prima dan Optimal dalam hal Kepengurusan Perijinan, Pemerintah Daerah meluncurkan Program PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan). Program ini memfungsikan kecamatan sebagai garda terdepan dalam rangka memberikan perijinan kepada masyarakat. Keberadaan PATEN ini merupakan pendelegasian sebagian kewenangan Pemerintah Daerah kepada Kecamatan dan menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat. Diharapkan dengan keberadaan PATEN ini dapat memangkas rantai birokrasi perizinan dan non-perizinan di daerah ini, sehingga dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Sebab, rantai birokrasi yang panjang membuat masyarakat tidak nyaman serta menimbulkan biaya yang tinggi dan rawan terjadi penyimpangan. (adv/humas05/hr)
Discussion about this post