Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home KALTENG Barut

Plis Pemerintah, Turun Tanganlah Atasi Konflik Lahan Sei Rahayu I

1 Mei 2018 - 15:41
0

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kehadiran pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi amat dibutuhkan untuk mencari solusi penyelesaian masalah di Desa Sei Rahayu I (Km 38), Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Warga Desa Sei Rahayu I khususnya yang berasal dari Maumere, Kabupaten Sikka tetap bersikeras bahwa mereka menanam padi dan jenis tanaman lain di lahan R yang dianggapnya tanah negara, karena sampai tujuh tahun berada di desa tersebut mereka belum mendapatkan lahan usaha II seluas 1 hektare sesuai dengan janji pemerintah.

“Lahan itu yang selama ini kami garap sejak kami tiba di Sei Rahayu pada Desember 2011, karena kami belum mendapatkan jatah lahan usaha II. Kenapa sekarang tiba-tiba kades datang dan seolah mau merampas tanah tersebut untuk dijadikan lahan sawit. Kami tidak percaya kalau lahan itu sudah bersertifikat,”  ujar Felisitas Andriany ketika datang ke kantor PWI Barut, pekan lalu.

Pj Kepala Desa Sei Rahayu I Suryadi membantah jika dirinya dituding merampas tanah yang dikelola warga untuk bercocok tanam.  “Lahan yang mau dijadikan kebun sawit milik warga dan sudah bersertifikat yang diterbitkan tahun 2000. Lahan itu bukan hak mereka, saya sudah menjelaskan kepada warga asal NTT,” katanya Selasa (1/5/2018).

Menurut Suryadi, batas antara lahan usaha II yang akan diserahkan kepada warga trans dengan lahan milik warga yang telah bersertifikat ada garis lurus dan ditandai oleh pihak desa. “Sekarang, pemilik lahan mau tanahnya ditanami sawit, satu kapling untuk satu orang. Itu ditanam di tanah pribadi,” sebutnya.

Sebelumnya Pejabat Bidang Transmigrasi, Jalal yang mendampingi Kadisnakertranskop UKM Barut Tenggara Teweng saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (30/4) mengatakan, lahan R bukanlah lahan yang berada dalam satu hamparan. Tetapi lahan yang merupakan kelebihan dari ukuran lahan pekarangan dan lahan usaha I, biasanya sepanjang satu sampai dengan tiga meter. Sedangkan lahan yang berada dalam satu hamparan digunakan untuk fasillitas umum, seperti lahan pemakaman, tanah kas desa, tanah untuk tempat ibadah, dan lokasi sekolah.

Kini permasalahan kembali ke tangan pemerintah. Sejak wilayah tersebut dijadikan lokasi trans pada 1992 kemudian dinamakan Desa Sei Rahayu I, sampai saat ini belum ada sertifikat yang dikeluarkan bagi para penghuni lokasi tersebut. Tentu menarik, jika tiba-tiba ada tanah yang telah bersertifikat di daerah tersebut, sedangkan lokasi inti trans yang terdiri dari lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II belum bisa disertifikat karena berbagai alasan. Bagaimana, ini pemerintah? (mel)

Tags: felisitas andriyanijalalkonflik lahanseri rahayu isuryaditenggara teweng
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

19 Juni 2025 - 22:59
Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

19 Juni 2025 - 21:40
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Next Post
Double L Senilai Rp5,5 Juta Diamankan, Supriadi Meringkuk di Polsek Loa Janan

Double L Senilai Rp5,5 Juta Diamankan, Supriadi Meringkuk di Polsek Loa Janan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID