KALAMANTHANA, Jakarta – Fantasi seksual pria yang aneh-aneh, bagi NYM (31), adalah peluang. Dia pun menjadi penyedia jasa prostitusi dengan fantasi tak lazim itu. Sayangnya, petualangannya selama dua tahun harus berakhir.
NYM diamankan aparat Bareskrim Mabes Polri. Kejahatannya melakukan prostitusi secara online atu dalam jaringan (daring) tercium aparat. Dia pun kini tak bisa lagi meladeni pria hidung belang dengan fantasi seksual yang aneh-aneh dengan kekerasan yang dikenal dengan istilah bondage, domination, sadism, and masochism (BDSM).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, pelaku merupakan wanita berinisial NYM (31) yang sudah memiliki anak. Pelaku juga menjadi pekerja seksual selama dua tahun belakangan ini.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pornografi dan prostitusi online melalui media sosial Twitter,” kata Dani di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Dani, pelaku menggunakan akun @Onenk_Lemot di Twitter. Pelaku kerap melayani para pelanggannya di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
“Rata-rata dibayar Rp1,3 juta. Itu juga ada Rp 800 ribu untuk seksual biasa,” katanya.
NYM saat melayani pelanggan rela untuk disiksa oleh pria yang mengalami orientasi seksual yang menyimpang. Bahkan, pelaku rela diikat dengan rantai anjing demi memuaskan hasrat pelanggan.
Namun, NYM juga bisa menjadi sosok dominan saat melayani pelanggannya. Dia juga menyiksa pelanggan yang mengalami kelainan seksual. (ik)
Discussion about this post