KALAMANTHANA, Penajam – Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Penajam Paser Utara, hanya ditandatangani saksi pasangan Abdul Gafur Masud-Hamdan. Saksi Mustaqim MZ-Sofian Nur tak datang, sementara saksi Andi Harahap-Faldy Imawan tak menandatangani. Sungguhpun begitu, hal tersebut tak berpengaruh terhadap legalitas hasil pleno.
Ketua KPU PPU, Feri Mei Effendi, menyebutkan saksi pasangan Mustaqim MZ-Sofian Nur menyatakan berhalangan menghadiri pleno penghitungan suara itu. Sedangkan saki pasangan Andi Harahap-Fadly Imawan hadir, tapi tidak menandatangani hasil leno rekapitulasi.
Menyikapi hal tersebut, Feri menyatakan hal itu tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara. “Rapat pleno terbuka ini sah serta legitimasi karena dihadiri Panwaslu dan PPK untuk mempresentasikan atau memplenokan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan yang diplenokan di kabupaten,” katanya di Penajam, Rabu (4/7/2018).
Dikatakan Feri, ada saksi yang tidak hadir serta tidak menandatangi setifikat hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara itu tidak masalah dan tidak mengugurkan legitimasi hasil rapat pleno. Hasil rapat pleno, menurutnya, tetap sah.
“Jika ada yang tidak puas dengan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, ada mekanisme sendiri yang bisa ditempuh,” tambahnya.
Secara keseluruhan, pleno rekapitulasi yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten PPU, Kecamatan Penanjam, itu menunjukkan AGM-Hamdan meraih total suara 37.445. Dia unggul cukup jauh, yakni sekitar 5.585 suara dibandingkan pasangan Andi Hararap-Fadly Imawan yang meraih 31.860 suara. Sedangkan pasangan Mustaqim MZ-Sofian Nur hanya mendapatkan 13.202.
Pasangan Abdul Gafur Masud-Hamdan unggul di tiga kecamatan yakni Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu. Sedangkan rivalnya pasangan Andi Harahap-Fadly Imawan hanya unggul di satu kecamatan yakni Kecamatan Sepaku. (hr)
Discussion about this post